PortalMadura.Com, Pamekasan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jawa Timur, menyita sebanyak 14,3 juta rokok ilegal selama dua tahun terakhir, yakni mulai tahun 2019 hingga 2020.
Humas Bea dan Cukai wilayah Madura, Tesar Pratama menjelaskan, pada tahun 2019 pihaknya menyita sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal. Sementara pada tahun 2020 sebanyak 7,5 juta rokok ilegal dari empat kabupaten di Madura. Namun, dari jumlah itu sebagian besar terjadi di Kabupaten Pamekasan.
“Rokok ilegal yang kami sita itu dari berbagai merek di empat kabupaten di Madura. Data yang kami terima, jumlah rokok ilegal itu didominasi dari Pamekasan,” terangnya, Senin (22/2/2021).
Dia berharap masyarakat berperan aktif menghentikan peredaran rokok tanpa izin cukai itu dengan melaporkan melalui aplikasi corolex yang telah bekerja sama dengan empat pemerintah kabupaten di Madura. Melalui aplikasi itu, pihaknya akan mendatangi toko yang menjual rokok tersebut untuk diberikan pembinaan.
“Kalau nanti setelah diberi pembinaan tetap menjual rokok ilegal itu, maka kami akan berikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.(*)