Dua Terdakwa Kasus Korupsi TPA Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
ilustrasi tipikor pamekasan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Sidang kasus tindak pidana korupsi mark-up anggaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dengan agenda putusan, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Selasa (26/8/2014) malam sekitar jam 22.30 Wib.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Samiaji Zakariya mengatakan, sidangnya digelar malam hari karena prosesnya antri dengan kasus-kasus korupsi lain di wilayah Jawa Timur. Sebab, semua kasus korupsi di Jatim sidangnya di satukan di PN Tipikor Surabaya.

“Sidang dengan agenda putusan kasus korupsi TPA dengan dua terdakwa di Pamekasan sudah selesai.” kata Samiaji melalui saluran telpon selulernya.

Samiaji menjelaskan, terdakwa Mohriyadi divonis 4 tahun penjara subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 436 juta, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Sarwo Edy divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Untuk kedua tersangka lainnya yang berinisial A dan R, menurut Samiaji, masih dalam tahap persidangan juga. Kedua tersangka baru ini dari unsur notaris dan pihak kecamatan. Keduanya diduga kuat juga terlibat korupsi dalam proses pengadaan lahan yang merugikan negara sebesar Rp 437 juta itu.

“Untuk kedua tersangka lainnya yang ditetapkan kemudian, kini juga masih dalam tahap persidangan, dan sudah jalan prosesnya, tunggu saja,” paparnya.

Seperti diinformasikan, dugaan kasus korupsi TPA itu terjadi pada proses pembebasan lahan yang terjadi 2011 lalu. Dalam pembelian tanah TPA ini senilai Rp 3 miliar diduga dimark up, baik luas tanah dan harganya. Dan sampai sekarang, pembangunan TPA yang sudah tuntas sekitar 75 persen terbengkalai belum difungsikan. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.