PortalMadura.Com, Sumenep – Dua orang warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep.
Keduanya, Faisol Arif (25) dan Sundoro (34), warga Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Penangkapan berlangsung di ruang tamu rumah kosong, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Kamis (21/10/2021).
“Kedua tersangka itu sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Awalnya, polisi mendapat informasi warga yang menyebutkan, tersangka sering mengonsumsi sabu-sabu dan hendak menggelar pesta sabu di rumah kosong.
“Anggota Sat Resnarkoba melakukan lidik secara intensif. Ternyata benar, tersangka sedang duduk di atas kursi ruang tamu rumah kosong dan ditemukan barang bukti,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya, satu poket sabu seberat ± 0,51 gram, seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek apai dan handphone.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya. Penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)