Dua Warga Talango Sumenep Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Dua Warga Talango Sumenep Ditangkap Polisi
Tersangka Sabu (Foto: Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Dua warga Desa/Kecamatan Talango kepulauan Poteran, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba .

Kedua tersangka, Abdillah (35) dan Arif Rahman Hakim (29), diciduk saat berada di Pelabuhan Kalianget, Sumenep.

“Kedua tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu seberat 3,38 gram,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2019).

Barang bukti tersebut dibungkus kantong plastik klip kecil yang dijadikan dua poket dengan berat berbeda disimpan pada saku celana sebelah kanan tersangka Abdillah.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan warga yang menyebutkan, kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu. Polisi menindak lanjuti atas laporan itu.

“Dilakukan pengintaian dan saat ada di pelabuhan Kalianget langsung diamankan dan dilakukan geledah badan. Ternyata benar adanya. Barang bukti lain ditemukan alat sedotan sabu,” urainya.

Kedua tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumenep akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga : Pagi Ini, Satu Korban Perahu Tenggelam Kembali Ditemukan Tak Bernyawa

“Kasus ini masih dalam pengembangan pihak penyidik,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.