Dua Wisata Kelas Dunia di Jatim, Satu di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Dua Wisata Kelas Dunia di Jatim, Satu di Sumenep
Pulau Giliyang, Sumenep (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com – Potensi wisata di Jawa Timur memiliki keunggulan tersendiri. Bahkan, keberadaannya sudah kelas internasional. Salah satunya, adalah , Kabupaten , Madura.

Namun, pada musim pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda hampir semua lapisan negara dunia dan negeri ini, dinilainya sangat berdampak pada sektor pariwisata di Jatim.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (5/5/2020) malam.

“Di Jatim itu punya wisata oksigen terbaik seperti Jordan (Pulau Giliyang), dan kelas blue fire Iceland (Islandia) di Ijen (Banyuwangi),” sebut Khofifah, pada dialog bersama 100 pemimpin redaksi (Pemred) media daring yang tergabung dalam Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI).

Pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata tidak berdaya di semua daerah. “Berdampak besar pada wisata, 100 persen mandek,” ujar Khofifah.

Menghadapi dampak Covid-19 tersebut, Pemprov Jatim sendiri dan pemerintah daerah kabupaten/ kota sudah mempersiapkan banyak program. “Untuk Jatim sudah ada sembilan penyangga dampak Covid-19, termasuk yang dari kementerian,” sebutnya.

Khofifah juga banyak menguraikan usaha pencegahan Covid-19 yang dilakukan pemprov dan pemerintah daerah hingga ke desa-desa. “Jika masih ada yang belum tersentuh, tolong sisir semuanya. Kita siapkan melalui program radar pemprov,” tandasnya.

Pulau Giliyang

Pulau Giliyang menyandang lebel dengan kadar oksigen 21,5 persen. Jumlah itu lebih tinggi dari kadar rata-rata 20 persen. Pulau ini memiliki luas 9,15 km persegi.

Kondisi oksigen tersebut merupakan hasil penelitian pihak Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN).

Keberadaan Pulau Giliyang di Kabupaten Sumenep ini sudah menjadi ikon Jatim. Bagi yang berkunjung ke tentu akan menikmati oksigen.

Pihak pemerintah daerah Kabupaten Sumenep terus berupaya untuk mempertahankan kualitas oksigen tersebut, salah satunya dengan membatasi kendaraan bermotor dan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.