Dugaan Curi Air PDAM, Anggota DPR Sampang Laporkan Oknum Pelaksana Pelengsengan

Avatar of PortalMadura.com
Dugaan Curi Air PDAM, Anggota DPR Sampang Laporkan Oknum Pelaksana Pelengsengan
Kumala Puspita Hadi

PortalMadura.Com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, Kumala Puspita Hadi melaporkan dugaan pencurian air dan pembobolan saluran langganan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terhadap kepolisian.

Anggota Komisi II itu, menyampaikan, dugaan tindak pidana pencurian air dilakukan oknum pelaksana kegiatan pelengsengan dan pelebaran jalan.

Kejadiannya, bertempat di gudang logistik milik Kumala di Jalan Raya Desa Pangilen, Kecamatan Kota Sampang.

“Akibat pencurian air langganan PDAM oleh oknum pelaksana kegiatan pelengsengan dan pelebaran jalan, tagihan melonjak sangat tinggi selama empat bulan terakhir,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Laporan dugaan tindak pidana pencurian di Mapolres Sampang, sebagai langkah terakhir. Lantaran, tegoran secara lisan terhadap oknum pelaku tidak pernah ada respon positif.

“Sebelumnya, saya sering menegur tetapi tidak direspon. Karena, punya harga diri dan saya rugi, maka langsung membuat laporan polisi sesuai dengan bukti yang cukup,” lanjutnya.

Menurutnya, oknum pelaku atau pelaksana kegiatan pelengsengan dinilai bersikap sewenang-wenang.

“Sebenarnya yang penting etika, soal kerugian tidak ada masalah. Bahkan oknum bersikap mentang-mentang yang punya wilayah dan dia tidak ada itikad baik,” katanya.

Akibat dugaan pencurian air langganan PDAM dengan membobol saluran, Kumala menyebut mengalami kerugian tidak wajar sampai sekian juta rupiah.

“Kejadian bukan sekali dua kali. Selama empat bulan ini, saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 20 juta untuk membayar tagihan. Padahal sebelum dicuri, tagihan air PDAM saya hanya berkisar Rp 1 juta,” katanya.

Sementata itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kerugian mengarah terhadap perusahaan sebagai penyedia air.

“Bukan pelapor atau anggota dewan yang dirugikan. Namun, kerugian ada pada pihak PDAM Sampang,” terangnya pada PortalMadura.Com.

Disebutkan, PDAM sudah ada aturan sendiri berupa denda. Bahkan hasil olah TKP oleh piket Reskrim, air yang digunakan atau diambil pelaksana proyek adalah air dari saluran yang belum masuk ke meteran milik pribadi pelapor.

Sudaryanto menegaskan, dalam masalah tersebut yang memiliki hak melapor adalah yang mengalami kerugian.

“Sehingga kami masih melakukan pemeriksaan dari PDAM. Minggu ini, baru bisa dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.