Dugaan Ijasah Palsu, Penggugat Lakukan Perlawanan Atas Penetapan PTUN Surabaya

Avatar of PortalMadura.Com
Rudi Hartono
Rudi Hartono

PortalMadura.Com, Sumenep – Gugatan kasus dugaan ijasah palsu yang digunakan oleh calon legislatif (Caleg) Ummul Hasanah dari PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menggelinding.

Penggugat Decky Purwanto melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono, SH mengungkapkan, dalam putusan penetapan Ketua PTUN Surabaya yang menyatakan tidak dapat diterima karena obyek sengketa Pemilu, bukan sebuah keputusan final, melainkan masih pada taraf pemeriksaan pendahuluan yakni rapat permusyawaratan.

Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan melalui PTUN sangat berbeda dengan kasus hukum yang diajukan dilembaga penegak hukum lain. “Posisi gugatan kami, masih pada taraf pemeriksaan pendahuluan yakni Rapat Permusyawaratan. Lalu, menginjak pada rapat pemeriksaan persiapan,” terangnya.

“Karena Ketua PTUN Surabaya tidak melihat obyek pokok materi, maka kami akan melakukan perlawanan, dengan cara mengajukan keberatan pada pihak PTUN. Ini yang akan kami tempuh setelah menerima salinan penetapan Ketua PTUN Surabaya atas pemeriksaan pendahuluan itu,” terang Rudi dalam jumpa pers di rumahnya, Pandian, Sumenep, Sabtu (14/6/2014).

Pihaknya mengaku mempunyai rentang waktu 14 hari sejak dibacakan untuk mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan tersebut didasarkan pada pertimbangan PTUN Surabaya yang hanya didasarkan pada obyek sengketa Pemilu, bukan pada persyaratan kelengkapan percalonan Ummul Hasanah sebagai bakal caleg yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep.

“PTUN Surabaya, pertimbangannya hanya menilai tentang obyek sengketa berdasar pada pasal 2 huruf g UU No 51 tahun 2009, tentang perubahan kedua UU No 5 tahun 1986 dan tahapan pemilu tentang pemalsuan dokumen/ijazah yang tidak dan belum di ketahui oleh pihak penggugat,” terangnya.

Padahal, lanjutnya, berdasar pada UU No 51 tahun 2009, tentang perubahan kedua UU No 5 tahun 1986 pasal 53 ayat 2 haruf c “Surat keputusan yang merupakan obyek sengketa” seharusnya KPUD Kabupaten Sumenep tidak sampai pada pengambilan keputusan atau tidak pengambilan keputusan tersebut. Apalagi, tindakan dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu baru di ketahui oleh pihak penggugat pada tanggal 11 April 2014.

“Itu semua disebabkan, selama ini KPUD Sumenep tidak ada transparansi kepada publik,” tandasnya.

Selain gugatan perlawanan terhadap penetapan itu, pihaknya juga masih menuggu proses hukum yang di lakukan oleh Polres Sumenep atas rekomindasi dari Panwaslu kabupaten tanggal 1 Juni 2014 Nomor 116/Panwaslu/smp/VI/2014 mengenai “Tindak Pidana Pemilu An. terlapor Ummul Hasanah” yang secara tegas Panwaslu Kabupaten Sumenep telah menyatakan, bahwa laporan Achmad Sulaiman No. Lap. 10/LP/Pileg/VI/2014 memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.

Oleh karena itu, diteruskan kepada kepolisian resor Sumenep, sesuai ketentuan pasal 261 pasal 267 dan pasal 298 UU RI no 8 tahun 2012. “Tunggu saja tanggal mainnya, Insya allah proses hukum tindak pidana pemilu  di Polres Sumenep akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, dugaan pemalsuan data dan penggunaan data palsu ke dalam ijazah atau dalam dokumen kelengkapan persyaratan Ummul Hasanah sebagai caleg, sudah cukup terang benderang, apalagi ada bukti SK. Dirjen Bimbaga Islam dan SK Mendiknas, bahwa ijazah TMI Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan Sumenep baru diakui setara dan setingkat Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Menengah Umum Negeri pada tahun 1998 dan tahun 2000.

Bahkan, kuasa hukum Decky Purwanto ini juga mempertaruhkan telinganya untuk dipotong, jika ijasah sejenis Ummul Hasanah tersebut dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain yang berkaitan dengan instansi pemerintah maupun swasta. “Seumur hidup saya, tidak ada ijasah yang dikeluarkan pada saat ini, tapi kelulusan orangnya dari lembaga terjadi 20 tahun lalu. Potong telinga saya jika ijasah itu bisa diterima diinstansi resmi,” pungkasnya.(htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.