Dugaan KDRT Dialami Wanita Usia 20 Tahun

Avatar of PortalMadura.com
Dugaan KDRT Dialami Wanita Usia 20 Tahun
Kanan, korban KDRT didampingi saudara kandung di Polres Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, inisial R (20) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ().

Pelaku melibatkan suaminya sendiri, inisial S, warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong. “Saya lari ke rumah tetangga demi menyelamatkan diri,” kata korban R, Kamis (18/8/2022).

Peristiwa itu terjadi di dalam rumah korban pada Minggu (31/7/2022) pukul 10.30 WIB.

Pasca mengalami KDRT, korban R langsung melaporkan ke , pada Senin (1/8/2022).

R menceritakan, KDRT itu dengan cara menendang dan memukul pakai tangan kosong saat berada di dalam kamar dan suasana sedang sepi. Kemudian, korban berupaya kabur keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

Namun, pelaku tetap mengejar untuk memukul korban dengan membawa sebuah knalpot kendaraan sepeda motor. Beruntung, korban ditolong warga dan upaya penganiayaan dapat dilerai.

Saat melaporkan dugaan KDRT, pihaknya langsung visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.

“Setelah dipukul, saya mengalami luka pada bibir hingga berdarah, sakit bagian kepala, bahu kanan dan kiri,” terangnya.

Untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan, korban dengan pendampingan salah satu saudara kandung laki-laki mendatangi Mapolres Sampang.

“Minggu lalu, saya telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan saksi dengan memberikan keterangan kepada petugas di Polres Sampang. Tapi, petugas belum memanggil terlapor,” katanya.

Banit Idik V, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sampang, Aipda R. Sukardono menyampaikan, proses penanganan kasus dugaan KDRT terhadap korban R terus berlangsung dan masuk pada tahapan penyelidikan serta melakukan visum pada kondisi pelapor.

“Saat ini, kami melakukan penyelidikan yaitu memeriksa saksi-saksi dari korban serta saksi pendukung yang lain. Kami dapat menaikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara,” terangnya.

Sukardono mengaku tetap akan memanggil terduga pelaku inisial S untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tindak pidana penganiayaan atau KDRT terhadap korban R.

“Terlapor dapat disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.