PortalMadura.Com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) –salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep– berinisial SA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil pengelolaan Minyak dan Gas (Migas).
PortalMadura.Com melansir dari kompas.com, Jumat (13/10/2017), usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, SA langsung dijebloskan ke ruang tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Tersangka keluar dari ruang penyidikan pukul 17.00 WIB dan sudah mengenakan rompi berwarna merah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, tersangka saat menjabat Dirut BUMD Sumenep, diduga menerima jatah bagi hasil pengelolaan migas atau Participating Interest (PI) dari PT Santos Madura Offahore yang melakukan eksplorasi migas di wilayah perairan Sumenep.
“PI yang diterima tidak dilaporkan kepada Pemkab Sumenep,” kata Richard.
Tersangka sebut dia, juga membuka kantor perwakilan di Jakarta, dan secara pribadi membuka rekening bank bentuk rupiah dan dollar AS untuk menampung PI 10 persen tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep.
Jumlah uang yang masuk ke rekening tersangka dari PI sebesar 773.702 dollar AS. Dana tersebut digunakan tersangka sebesar Rp 3,9 miliar. “Jumlah itu sesuai dengan kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ucapnya.(*)
Sumber : kompas.com