Dugaan Korupsi BSPS di Pamekasan Masih Pool Data

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura)  – Kasus dugaan peyimpangan bantuan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan rumah tidak layak huni dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Pamekasan yang dananya diperkirakan mencapai Rp 2,3 Miliar lebih sudah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Kejaksaan Negeri Pamekasan kini mempelajari kasus yang mencuat ke permukaan ini dan masih melakukan pengumpulan keterangan agar bisa memperjelas duduk perkara penyimpangannya.

Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Pamekasan, Firmansyah mengatakan, dalam kasus itu pihaknya hanya bisa mengumpulkan data (pool data) dan bahan keterangan dulu, baik dari segi teknis maupun dari segi administrasi serta prosedur pendistribusian bantuan BSPS itu.

Menurutnya, untuk melancarkan pendataan dan pengumpulan keterangan itu beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan sudah dihubungi, sehingga pada saatnya nanti kasus itu bisa jelas dan diketahui duduk perkaranya.

“Sekarang kita memang tindak lanjuti kasus BSPS itu, tetapi masih dalam pengumpulan data sehingga kita belum bisa berkomentar banyak soal itu,” katanya, Rabu (19/2/2014).

Sebagaimana informasi sebelumnya untuk kasus dugaan korupsi yang dananya melalui APBN dan APBD itu, Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak perlu adanya laporan dari masyarakat tetapi dari pemberitaan juga bisa dilakukan penyelidikan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi.

Adapun bantuan BSPS di Pamekasan diberikan kepada 313 rumah yang tersebar di beberapa desa dan kelurahan. Masing-masing rumah mendapatkan Rp7,5 juta dan plus Rp1 juta dari APBD Pamekasan sebagai ongkos tukang. Namun warga penerima bantuan itu mengaku hanya menerima Rp3,5 juta dari yang seharusnya Rp8,5 juta. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.