Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Dear Jatim Luruk Kejari

Avatar of PortalMadura.com
Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Dear Jatim Luruk Kejari
Dear Jatim Korda Sumenep 'ngeluruk' kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Rabu (7/9/2022). (Nor Fitriyah @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Massa aksi yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) korda Sumenep ngeluruk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Rabu (7/9/2022).

Mereka mempertanyakan mangkraknya pengusutan kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang sudah bergulir sejak tahun 2015.

Selain itu, mereka juga mengusung tuntutan penetapan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) . Massa aksi menyebut dilakukan oknum di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek.

Korlap aksi, Mahbub Junaidi dalam orasinya mempertanyakan lambatnya penyelesaian kasus dugaan korupsi. “Kenapa kasus dugaan korupsi gedung Dinkes belum ada titik terang?,” katanya.

Soal dugaan pungli pada program PTSL tahun 2021, mereka menyebut total temuan versi aktivis, ada sekitar 20 orang yang menjadi korban dan bisa jadi lebih. “Uang dugaan pungli dari Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta,” katanya.

Sementara, Kasi Intel Novan Bernadi saat menemui pengunjukrasa menyebutkan, penyedikan kasus dugaan korupsi gedung Dinkes ditangani Polres Sumenep.

“Masih di sidik Polres. Kejaksaan hanya meneliti dan menyidangkan saja. Namanya penyidik untuk menemukan alat bukti tentu tidak mudah,” katanya.

Menurutnya, sama halnya dengan penetapan tersangka, juga bukan kewenangan jaksa, melainkan penyidik Polres. “Penangkapan pun kewenangan Polres. Kita hanya menetili berkas dari hasil penyidikan Polres,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Dinkes Sumenep bergulir sejak tahun 2015. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBD Sumenep tahun 2014 sebesar Rp4,5 miliar.

Selama ini, berkas kasus dugaan korupsi itu sudah bolak-balik dari penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan belum dinyatakan P21 (lengkap).

Versi jaksa sebelumnya, syarat formil dan materil pada kasus tersebut harus benar-benar lengkap. Pihak jaksa sudah memberikan petunjuk untuk melengkapinya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.