PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hari ini, Selasa (2/8/2016) melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan PU Bina Marga setempat.
“Tadi sudah kita periksa dari salah satu pegawai PU Bina Marga sebagai saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Agus Subagia pada PortalMadura.Com.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep sedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Desa Bragung menuju Prancak, Kecamatan Pasongsongan, tahun anggaran 2013 senilai Rp883 juta.
Namun, pihaknya enggan membeber identitas lengkap tambahan saksi yang diperiksa. “Identitas masih belum bisa kami publikasikan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejari Sumenep sudah menetapkan empat (4) tersangka dan dilakukan penahanan, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep.
Selain itu, konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya, dan Indra Wahyudi mantan Kabid Dinas PU Bina Marga Sumenep serta Ketua Panitia Penerima Barang, Muhammad Zainul.
Anggaran proyek tersebut dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 senilai Rp883 juta lebih.(Bahri/har)