Dugaan Korupsi Sumenep, Tim Kejari Geledah Kantor PT Sumekar

Avatar of PortalMadura.com
Dugaan Korupsi Sumenep, Tim Kejari Geledah Kantor PT Sumekar
Dua orang Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (Satsus PK) Kejaksaan Negeri Sumenep diterima Direktur PT Sumekar Syaiful Bahri di ruang kerjanya (Ahmat Jani @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (Satsus PK) Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penggeledahan kantor bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, di Jl. Trunojoyo, Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada 7 orang yang mengenakan rompi hitam kombinasi merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (Satsus PK). Mereka tiba di kantor bersama BUMD tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.

Ruang Kerja Direktur menjadi salah satu sasaran tim Satsus PK . Tampak Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma ditemui Direktur PT Sumekar Syaiful Bahri.

Penggeledahan terpantau berlangsung cukup lama. Hingga pukul 15.00 WIB, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (Satsus PK) Kejari Sumenep masih di lokasi.

“Penggeledahan,” terang Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep sedang membidik dugaan tindak pidana terkait pengadaan kapal senilai Rp8 miliar lebih pada tahun 2019. Pengadaan kapal itu tidak dilakukan proses tender.

“PT Sumekar ini telah melakukan pembelian [kapal] dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi, di Papua, sebuah PT [perseroan terbatas] senilai Rp2 miliar 600 juta. Sampai sekarang barangnya [kapal] tidak ada,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo.

Atas kasus yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep tersebut, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menjadi terang. “Kita terbitkan surat perintah penyidikan itu per hari ini [6/10],” katanya.

Dari proses penyelidikan hingga status kasus tersebut naik ketingkat penyidikan, kata dia, tim juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tahun yang sama, 2019.

Trimo menyebutkan, bahwa ditemukan kontrak dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur senilai Rp12 miliar lebih dengan PT Sumekar.

“Ini subsidi pada perusahaan dalam rangka angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi PP [pulang pergi],” urainya.

“Maka hari ini juga [6/10] surat perintah penyelidikan kita terbitkan untuk mengungkap hal ini. Penyelidikan satu bulan kedepan,” jelasnya.

Untuk mengungkap siapa pelaku atau orang yang bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi yang sedang dibidik, pihaknya berjanji akan terus mendalami hingga semuanya menjadi terang.

Sedangkan nilai kerugian negara, pihaknya akan meminta bantuan dari tim auditor. “Pastinya, kerugian itu kami akan menggandeng auditor. Kita akan gali terus siapa pelakunya atau yang harus bertanggungjawab,” tandasnya.

Diketahui, pada tahun 2019, PT Sumekar sedang dipimpin Mohammad Syafie, S.Sos sebagai Direktur Utama dan H. Akhmad Zainal, S.Sos menjabat Direktur. Keduanya dilantik pada proses pelantikan jabatan Direksi PT Sumekar masa jabatan 2019-2023 di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati, Selasa (15/1/2019) malam, oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim.

Belum tuntas masa jabatannya hingga tahun 2023 terjadi pergantian Direksi di tubuh PT Sumekar. Sebagai Direksi baru, Syaiful Bahri dan Imam Molyadi periode 2020-2025, dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Sumenep ABusyro Karim, pada Rabu (18/11/2020) pagi, di ruang Adirasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.