Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Polisi Sampang Periksa Kades

Avatar of PortalMadura.com
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Polisi Sampang Periksa Kades
Kanit III Polres Sampang, Ipda Indarta saat Dimintai keterangan (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Kepala Desa Kamoning, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, diperiksa polisi setempat.

Kanit III Polres Sampang, Ipda Indarta menyampaikan, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kamoning, Taufik guna dimintai keterangan sebagai saksi pada dugaan kasus pencemaran nama baik yang tersebar di media sosial facebook.

“Kepala Desa Kamoning sebagai saksi,” ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu, bermula dari pemilik akun facebook ‘Aini NuriSka FiRis Cynk’ dengan mengunggah hasil screenshot video call bersama Kepala Desa Kamoning. Namun, isi caption dinilai telah mencemarkan mantan Kepala Desa setempat.

Sehingga berujung dilaporkan oleh Bustomi warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, Kecamatan Kota Sampang ke Mapolres.

Indarta mengaku telah melayangkan surat panggilan sampai tiga kali terhadap terlapor yang diketahui bernama Nur selaku pemilik akun facebook ‘Aini NuriSka FiRis Cynk’ yang diduga melakukan pencemaran nama baik mantan kepala desa. Namun, terlapor tidak pernah hadir.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dan lidik optimal untuk kasus tersebut serta mendalami sekaligus menelusuri sasaran objek pencemaran nama baik mantan kepala desa.

Caption gambar yang diunggah akun facebook ‘Aini NuriSka FiRis Cynk’ bersifat multi tafsir. Bahkan akunnya belum dapat diidentifikasi.

“Bahasa yang dimuat akun facebook menyebutkan Klebun Towah (Kepala Desa yang tua/mantan kades). Sedangkan Klebun Tuwoh banyak. Hal inilah yang perlu kita didalami,” katanya.

Kendala terhadap penyelidikan, terlapor pemilik akun facebook ada di luar negeri. “Pengakuan saksi, terlapor sudah ada di luar negeri sekitar tiga sampai empat tahun,” lanjutnya.

Selain itu, imbuh Indarta, saat pihaknya meminta keterangan terhadap Kades Kamoning, ia mengakui bahwa dirinya mengenal terlapor dan membenarkan pemilik akun “Aini NuriSka FiRis Cynk” ada diluar negeri.

Salah satu pendamping pelapor yang menerima pengaduan pencemaran nama baik mantan kepala desa, Lihon terus mengawal proses penanganan kasus supaya ditindak dengan serius sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami minta kepolisian agar terus mengusut pelaku sebenarnya dari pemilik akun facebook bernama ‘Aini NuriSka FiRis Cynk’ yang telah melakukan pencemaran nama baik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.