PortalMadura.Com, Pamekasan – Dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 50 juta untuk Desa Artodung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencuat ke publik.
Raibnya ADD tahap kedua tahun anggaran 2019 itu diketahui pihak desa setempat setelah hendak mencairkan di salah satu kantor cabang bank berpelat merah di Keppo, Pamekasan, Rabu (31/7/2019).
Salah seorang aparatur desa setempat berinisial TF mengetahui uang ADD raib ketika melakukan pengecekan buku tabungannya. Ternyata uang itu cair tanpa sepengatahuan pihak desa.
“Memang ada pencairan saat kami kroscek ke buku tabungan bendahara, tapi dana itu tidak masuk ke desa,” terang TF, Senin (5/8/2019).
Proses pencairan uang tersebut juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel milik desa yang dilakukan oleh oknum pegawai bank.
“Memang ada pencairan. Ada tanda tangan, setempel dan serah terima, sementara desa belum menerima,” ujarnya.
Raibnya dana desa tersebut akan menghambat segala kegiatan dan pembangunan desa. “Tentunya menghambat pembangunan dan berpengaruh terhadap desa, jika terlambat maka akan dikenakan sanksi,” tandasnya.
Menurut TF, hal serupa juga dialami oleh beberapa desa di Kecamatan Galis. Informasi itu ia dapat dari desa tetangga di wilayah Galis.
Bahkan keterlibatan oknum pegawai bank menjadi pembicaraan aparat desa di wilayah Galis. “Ini sudah dimusyawarahkan dengan pihak desa, semua aparat baik kades dan bendahara justru heran,” ucapnya.
Raibnya ADD itu sudah dilaporkan pada pihak bank. Audit juga sudah dilakukan, namun belum ada keputusan. “Kalau begini kan kami yang dirugikan karena itu uang negara,” katanya.
Dikonfirmasi, pihak bank belum merespon dugaan penggelapan ADD tersebut.(*)