PortalMadura.Com, Sampang – Sejumlah warga Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Laporan dugaan pungli BPNT kepada penerima manfaat disampaikan Abd. Rokib bersama warga ke kantor Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari).
“Terjadi dugaan pungutan liar BPNT terhadap penerima manfaat yang dilakukan oknum aparat desa,” ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Rokib menyebutkan, dugaan pungli yang dilakukan itu terjadi pada Desember 2019. Hal itu, tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan penerima BPNT yang ditarik Rp 5 ribu per sak beras.
“Satu warga ada yang mendapatkan dua sak beras melalui BPNT. Per sak penerima ditarik Rp 5 ribu,” katanya.
Pengambilan bantuan sosial berupa BPNT di e-warung desa. Namun, prosesnya dilakukan di rumah oknum aparat desa. Jumlah penerima kurang lebih mencapai 1.500 orang.
“Seharusnya, beras diambil di e-warung. Tapi, diminta pihak e-warung agar warga bisa mengambil di rumah oknum sehingga terjadi pungli,” ungkapnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo, membenarkan terhadap adanya warga Desa Batorasang dengan menyampaikan dugaan Pungli BPNT.
“Ada enam orang yang menghadap kami. Mereka baru sebatas konsultasi terkait ada dugaan pungli BPNT,” katanya pada PortalMadura.Com.
Baca Juga : PMII Geruduk Kantor Disdik Bangkalan
Warga belum menyampaikan surat laporan resmi dugaan pungli BPNT. Namun, Edi memberikan saran agar ada berkas laporan dan dokumen pendukung yang menunjukkan bukti.
“Kami sarankan untuk memberikan bukti dan petunjuk supaya dibuat surat resmi untuk dilaporkan ke Kejari,” pungkasnya.(*)