Dugaan Pungli Program PTSL, Warga Sampang Laporkan Oknum Perangkat Desa

Avatar of PortalMadura.com
Dugaan Pungli Program PTSL, Warga Sampang Laporkan Oknum Perangkat Desa
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, Oknum kepala dusun (Kasun) berinisial T di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Sampang dalam dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pelapor, Moh. Rosidi (47) menyebutkan, pada kasus ini, pelaku memungut biaya pembuatan sertifikat tanah terhadap warga sebesar Rp 500 ribu per titik (lokasi). Dirinya sebagai calon membuat sertifikat empat titik tanah dan harus membayar Rp 2 juta.

Pungutan uang yang dilakukan oknum perangkat desa inisial T akan digunakan untuk biaya administrasi dan kebutuhan lain. “Pelaku mengiming-iming warga dapat menyelesaikan sertifikat pada kurun waktu sebulan atau akhir 2021. Kenyataanya, keberadaan sertifikat tidak jelas sampai sekarang,” katanya, Selasa (11/1/2022).

Oknum perangkat desa inisial T yang diduga melakukan pungli pada program PTSL memberikan surat pernyataan terhadap peserta agar mereka tidak mempermasalahkan biaya yang diminta terlapor.

“Bila warga enggan menandatangani, terlapor mengancam tidak akan menyelesaikan sertifikat. Ancaman lain mengarah kepada warga yang akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi,” tandasnya.

Kasus dugaan pungli ini sedang diproses oleh polisi. Penyidik Polres Sampang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. “Saksi yang telah kami periksa, ada sekitar 10 sampai 20 orang. Ke depannya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta.

Proses penanganan kasus dugaan Pungli program PTSL, tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan membutuhkan waktu lama untuk menemukan dua alat bukti yang dapat disimpulkan ada indikasi atau sebaliknya.

“Proses masih panjang dan tetap berjalan. Selama keterangan dari masing-masing saksi masih kurang, kami tetap berupaya terus lakukan proses penanganan perkara sesuai SOP yang ada,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.