PortalMadura.Com, Sampang – Oknum kepala desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di laporkan pada Kejari setempat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Joko Suharyanto, Jumat (13/4/2018) membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima Rabu (11/4/2018). “Benar Mas, ada laporan kepada kami dari Barisan Madura Bangkit (BMB),” kata Joko Suharyanto.
Sementara, Sekretaris Jenderal Barisan Madura Bangkit (BMB) Sampang, Abd. Ghani menjelaskan, laporan dugaan pungli tersebut berdasarkan investigasi dilapangan. “Pertama, saya mendapat keluhan dari masyarakat bahwa mereka dimintai uang sebesar Rp500 ribu persertifikat,” ungkapnya.
Padahal, proses pengurusan sertifikat, masyarakat seharunsya hanya dikenakan biaya patok dan materai. “Biaya patok sama materai sekitar Rp 50 ribu. Selebihnya, gratis,” tegasnya.
“Sedangkan jumlah yang mendaftar pada Prona di Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang mencapai 2.000 sertifikat,” imbuhnya.(Rafi/Putri)