Dugaan Pungli Rastra, Warga Sampang Laporkan Oknum Kades ke Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Dugaan Pungli Rastra, Warga Sampang Laporkan Oknum Kades ke Polisi
Pelapor menunjukkan Kartu Bebas Raskin (Foto - Rafi)

PortalMadura.Com, – Pria berinisial F dan M, warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan oknum kepala desa pada penyidik Polres setempat.

F melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) pada program bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) tahun 2018.

“Di desa saya harus bayar tebusan sebesar Rp 22 ribu per sepuluh kilogram. Jika tidak bayar, maka tidak mendapatkan rastra,” katanya, Sabtu (7/4/2018).

Dijelaskan, dugaan pungli tersebut terjadi selama tahun 2018. “Pungutan itu dilakukan pada bulan Januari sampai Maret 2018,” terangnya.

Terpisah, Kasatreskrim , AKP Hery Kusnanto mengaku sedang mempelajari laporan warga tersebut.

“Suratnya baru masuk kemarin Mas. Jadi, laporan masih kita pelajari,” singkatnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.