PortalMadura.Com, Sampang – Pria berinisial F dan M, warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan oknum kepala desa pada penyidik Polres setempat.
F melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) pada program bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) tahun 2018.
“Di desa saya harus bayar tebusan sebesar Rp 22 ribu per sepuluh kilogram. Jika tidak bayar, maka tidak mendapatkan rastra,” katanya, Sabtu (7/4/2018).
Dijelaskan, dugaan pungli tersebut terjadi selama tahun 2018. “Pungutan itu dilakukan pada bulan Januari sampai Maret 2018,” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto mengaku sedang mempelajari laporan warga tersebut.
“Suratnya baru masuk kemarin Mas. Jadi, laporan masih kita pelajari,” singkatnya.(Rafi/Nanik)