Dugaan Punya WIL, Kepala Puskesmas Camplong Disanksi

Avatar of PortalMadura.com
Dugaan Punya WIL, Kepala Puskesmas Camplong Disanksi
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dr R. Hendry Arianto, mendapat sanksi penurunan jabatan dan mutasi setelah diduga menjalin hubungan dengan wanita idaman lain (WIL) berinisial Y.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat menyampaikan, dokter Hendry diberikan sanksi berat sesui perbuatan yang diduga menjalin hubungan dengan WIL tanpa persetujuan dari istri pertama dan tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Terduga disebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar aturan kedisiplinan sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi terhadap dokter Hendry, yaitu penurunan jabatan sampai satu tahun dan mutasi dari Kepala Pukesmas Camplong ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Ketapang Sampang.

“Dokter Hendry telah diputuskan dapat sanksi penurunan jabatan bukan pangkat selama 12 bulan sejak 9 Desember 2021. Selain itu, kami lakukan mutasi ke RSD Ketapang,” terangnya.

Pihaknya mengakui, proses pemberian sanksi terhadap pelaku telah dilakukan beberapa tahapan sesuai prosedur, yaitu pemanggilan saksi dan pengumpulan data sebagai alat bukti yang kuat pada kasus itu.

Jabatan dokter Hendry diturunkan dari tingkatan ahli Madya menjadi ahli Muda. “Penurunan jabatan masuk kategori sanksi berat. Sanksi ini, dapat menjadi efek jera bagi ASN lain,” katanya.

Sedangkan jabatan Kepala dalam posisi kosong dan perlu penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang.

“Dokter Hendry dapat menjalankan tugas di RSD Ketapang sejak tanggal putusan sanksi diberikan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.