Dukmang, Terpidana BBM Ilegal Kini Hirup Udara Rutan Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Dukmang, Terpidana BBM Ilegal Kini Hirup Udara Rutan Sumenep
Kiri, Dukmang terpidana BBM ilegal (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Masduki Rahmad alias Dukmang (43) akhirnya menghirup udara rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura.

“Terpidana Masduki ditangkap di rumahnya,” kata Kasi Intel Novan Bernadi, pada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Dukmang merupakan terpidana niaga BBM tanpa izin (BBM ilegal).

Ia dijemput paksa di rumah pribadinya, Perum Marengan Indah, Kecamatan Kota, Senin (30/5/2022), pukul 17.30 WIB.

Terpidana, selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) Kabupaten Sumenep, telah mangkir hingga 3 kali atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, pelarian Dukmang berakhir dengan menambah daftar penghuni Rutan Sumenep. Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022.

Dalam salinan putusan itu menerangkan bahwa Masduki Rahmad alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta. Bila denda tak dibayar, diganti pidana penjara selama satu bulan.

Awalnya, kasus BBM tanpa izin usaha ini dilakukan penyidikan Polda Jawa Timur dengan nomor berkas BP/17/II/PAM.1.5./2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020. Penyidik menggunakan pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Namun, majelis hakim menyatakan tak terbukti dan terdakwa Masduki Rahman bebas dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta.

Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha. Dukmang dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.