Edarkan Sabu, Pemuda Keok Diciduk Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Edarkan Sabu, Pemuda Keok Diciduk Polisi Sampang
Polisi menunjukkan barang bukti (Polres Sampang)

PortalMadura.Com,  – Petugas Polsek Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka seorang remaja inisial ZFN (19) warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Ketapang, Iptu Abid Uais Al-Qarni, Rabu (20/7/2022).

Pelaku ditangkap di rumahnya, pada 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB. Hasil penggeledahan kamar pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,50 gram.

Masing-masing, 1 klip berisi sabu 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.

Barang bukti lain, ada 1 unit handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, dosbuk seluler, dan timbangan digital milik tersangka ZFN.

“Tersangka dan barang bukti, telah kami limpahkan kepada penyidik Satres narkoba untuk dilakukan pengembangan melalui penyelidikan dan menjalani masa tahanan di Mapolres Sampang,” lanjutnya.

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.