PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka berinisial KH bertempat tinggal di Desa Padandangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Ia hendak mengedarkan sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat menjelang dini hari tadi,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (5/6/2021).
Aktivitas tersangka tercium berkat informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika. Saat dilakukan pengintaian benar adanya.
“Tersangka sedang berdiri menghadap arah timur di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat. Ditangkap disertai geledah badan,” katanya.
Ditemukan dua poket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Masing-masing memiliki berat 0,25 gram dan 0,23 gram (keseluruhan ± 0,48 gram).
“Dua poket sabu itu dibungkus sobekan tisue warna putih,” terangnya.
Tersangka mengakui bahwa dua poket sabu itu miliknya. Barang bukti tersebut diamankan beserta satu buah hand phone.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)