Edarkan Sabu, Polres Sumenep Tangkap Pemuda 18 Tahun

Avatar of PortalMadura.com
Edarkan Sabu, Polres Sumenep Tangkap Pemuda 18 Tahun
Tersangka sabu dan barang bukti (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap Satresnarkoba , Madura, Jawa Timur.

Tersangka berinisial KH bertempat tinggal di Desa Padandangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Ia hendak mengedarkan sabu.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat menjelang dini hari tadi,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (5/6/2021).

Aktivitas tersangka tercium berkat informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika. Saat dilakukan pengintaian benar adanya.

“Tersangka sedang berdiri menghadap arah timur di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat. Ditangkap disertai geledah badan,” katanya.

Ditemukan dua poket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Masing-masing memiliki berat 0,25 gram dan 0,23 gram (keseluruhan ± 0,48 gram).

“Dua poket sabu itu dibungkus sobekan tisue warna putih,” terangnya.

Tersangka mengakui bahwa dua poket sabu itu miliknya. Barang bukti tersebut diamankan beserta satu buah hand phone.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.