Edarkan Sabu-sabu, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Edarkan Sabu-sabu, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi
Konferensi pers Polres Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Satu orang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BEI (46) warga Dusun Bhaba, RT 002 RW 014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep.

BEI kedapatan barang bukti sabu-sabu dan berstatus sebagai mengedar. Barang bukti yang ditemukan polisi 15,76 gram sabu yang dikemas menjadi 6 poket.

Barang bukti lain, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sendok sabu-sabu, 1 sedotan sabu dan sebuah handphone. “Kejadiannya di rumah terlapor (tersangka),” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12/2024).

Awalnya, polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka ES dan KA yang sedang pesta sabu-sabu di ruang tamu rumah milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep, Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua tersangka menyebutkan bahwa barang tersebut dibeli dari BEI [oknum anggota DPRD Sumenep],” terangnya.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak, bergerak cepat melakukan penggeledahan rumah BEI pada pukul 16.30 WIB. Di dalam ruang kamar tidur politisi PPP Sumenep itu, ditemukan barang bukti narkotika. “Jenis sabu itu dan diakui adalah milik tersangka,” ujar Henri.

Para tersangka digelandang ke Polres Sumenep berikut barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.