Edarkan Sabu, Warga Lenteng Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Edarkan Sabu, Warga Lenteng Sumenep Diringkus Polisi
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti (Foto: Arifin)

PortalMadura.Com, – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Lenteng, Minggu (17/6/2018) pukul 22.00 Wib.

Tersangka, Salehudin (24), warga Dusun Daleman, Desa Pore, Kecamatan Lanteng, Sumenep diamankan polisi saat hendak transaksi barang haram itu di halaman rumah warga di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari warga, dimana tersangka sering melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penyelidikan secara intensif, kami akhirnya mendapatkan tersangka mau transaksi narkoba dan akhirnya kami amankan,” kata , AKBP Fadilah Zulkarnain, Senin (18/6/2018).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,50 gram, 0,28 gram, total severat 0,78 gram dan pecahan uang kertas Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu sebagai bungkus sabu.

Selain itu, 1 buah Helm Merk KYT warna Biru Toska sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk strawberry warna hitam dan 1 satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol L-2565-YB warna hitam berikut STNK.

“Dua kantong plastik berisi sabu-sabu itu dibungkus uang kertas masing-masing pecahan Rp20 ribu dan Rp5 ribu. Salah satunya disimpan dihelmnya,” terangnya.

Tersangka saat ini berada di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap tersangka ditrapkan padal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.