Empat Pelaku Curanmor Diciduk Polres Sumenep, Ada yang Masih Pelajar

Avatar of PortalMadura.com
Empat Pelaku Curanmor Diciduk Polres Sumenep, Ada yang Masih Pelajar
Empat Pelaku Curanmor Diciduk Polres Sumenep, Ada yang Masih Pelajar

PortalMadura.com- Empat spesialis berhasil diamankan oleh , Madura setelah melakukan aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP), pada Senin (27/2/2023).

Kasus ini berhasil diungkap oleh KBO Reskrim Polres , Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat.

Polisi berhasil mengungkap kasus Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 26 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM pada tanggal 29 Januari 2023.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara berada di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

“Tersangka ini ditangkap tepatnya di Jalan Raya Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep,” ungkap AKP Widiarti S.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah RN (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kec Manding, TF (1993) warga Tenonan, Kec Manding, MW (19) warga Desa Paberasan, Kec Kota, dan MA (1984) warga Lanjuk, Kec Manding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka RN dan DR (DPO) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Semua barang bukti (BB) hasil curian oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR.

BB tersebut kemudian diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan.

Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh RN dan TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian, 1 buah obeng bintang warna gagang hitam, serta satu buah kunci T yang terbuat dari besi.

Semua BB tersebut diamankan oleh Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

“Akibat Perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.