Hukum  

Empat Pembangunan Perumahan Dihentikan Paksa

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sedikitnya empat lokasi pembangunan perumahan dihentikan paksa oleh tim penataan dan penertiban perizinan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Empat pembangunan perumahan itu, yakni di jalan Adi Podai, Desa Kolor, Kecamatan Kota dan jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, kecamatan Batuan, Sumenep.

“Kami sudah memberikan tegoran kepada pengembang agar menghentikan pekerjaannya, tapi ternyata tidak diindahkan,” kata Herman Poernomo, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Rabu (15/01/14).

Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, lahan di empat lokasi pembangunan perumahan itu merupakan bukan lahan pemukiman melainkan lahan pertanian.

“Ini sudah jelas-jelas menyalahi perda RTRW. Makana kami hentikan kegiatannya,” ujarnya.

Dia menyatakan, selama kegiatan dihentikan, pengembang diminta untuk mengurus izin bangunan.

“Tapi meski mereka mengurus izin, kami diinternal tim pasti memiliki keputusan, tentunya mengacu pada aturan yang ada,” pungkasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.