Empat Warga Lenteng Sumenep Diciduk Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Empat Warga Lenteng Sumenep Diciduk Polisi
Empat warga Lenteng Sumenep Diringkus Polisi. Ditemukan barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap (Ist)

PortalMadura.Com, – Empat tersangka kasus sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep.

Para tersangka itu bertempat tinggal di wilayah hukum Kecamatan Lenteng, Sumenep. Yakni, Frengki Firdaus (37), warga Desa Poreh, Feri Mailasturi (32), warga Desa Lenteng Timur, Zairofi (36), warga Desa Banaresep Timur, dan Habibullah (33), warga Desa Daramista.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (8/1/2021) menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadi transaksi sabu di wilayah hukum Batuan.

Anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian. Ternyata mendapati tersangka Frengki Firdaus di warung miliknya sendiri di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

“Digerebek dan dilakukan penangkapan disertai penggeledahan. Ternyata benar mendapati barang bukti plastik kecil warna bening berisi sabu ± 0,13 gram,” terangnya.

Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan di dalam warungnya. Dan tersangka mengakui barang bukti itu miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada tersangka Feri Mailasturi.

Polisi bergerak cepat ke rumah Feri Mailasturi. Ternyata tersangka sedang bersama Habibullah. Dilakukan penggeledahan dan penangkapan serta ditemukan alat isap sabu, dua buah sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu dan uang tunai Rp 30.000,-.

Dari pengembangan hasil penyidikan, juga terlibat tersangka Zairofi. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti seperangkat alat isap sabu, dua poket sabu masing-masing 0,20 gram, dan 0,24 gram (total 0,44 gram).

Para tersangka digelandang ke dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat(1), Subs. Pasal 132 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.