PortalMadura.Com, Sumenep – Pohonnya berada di Sumenep, buahnya tetap jatuh di Jakarta dan Surabaya. Begitulah Kepala Kantor Energi Sumber Daya dan Meneral (ESDM) Pemkab Sumenep, Abd Kahir saat menggambarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) di kabupaten ujung timur Madura ini.
Meski Kabupaten Sumenep sebagai daerah penghasil migas, tapi DBH Migasnya tidak kunjung terealisasi walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2007 bahwa Sumenep sebagai penghasil migas.
“Ibaratnya, hanya pohonnya tumbuh di Sumenep, tapi buahnya tetap berada di Jakarta dan Surabaya,” ungkap Kahir, penanggapi tuntutan demonstran, Senin (16/6/2014).
Dia memaparkan, agar amar putusan MA itu benar-benar terealisasi, Bupati Sumenep telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono tertanggal 6 Mei 2014 tentang permohonan implementasi amar putusan MA nomor 19 P/KHUM/2007.
“Kami pun telah mengirim surat kepada bapak Presiden agar amar keputusan MA itu tidak terjadi multi tarsir di masyarakat,” katanya.
Untuk itu, semua elemen masyarakat dapat memaklumi upaya pemkab yang terus bekerja keras untuk mewujudkan DBH Migas itu sesuai amar putusan MA 2007 lalu.
“Harapan kami, masyarakat juga ikut mendukung kami,” tandasnya. (arif/htn)