Etika Tolak Khitbah dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Etika Tolak Khitbah dalam Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat ada seorang laki-laki yang datang untuk melamar perempuan menjadi istrinya pasti membuat perasaan banyak orang menjadi campur aduk, mulai dari gugup, bahagia, bahkan takut. Istilah meminang tersebut dalam Islam dikenal dengan sebutan .

Dengan kata lain, khitbah adalah mengungkapkan keinginan untuk melamar atau meminang seseorang. Tapi, hal ini berbeda dengan seseorang yang tunangan, khitbah sifatnya tidak mengikat.

Menjawab dari lamaran tersebut tentu membutuhkan pemikiran yang matang. Karena hal itu menyangkut kehidupan rumah tangga atau keluarga yang akan menjalani ke depannya. Apabila salah dalam memutuskan, bukan tidak mungkin akan menyesal di kemudian hari.

Peru Anda ketahui, apabila orang yang dipinang menyetujui khitbah dari orang yang meminang, mereka belum bisa berduaan atau bermesraan sebelum mereka sudah dinyatakan sah menikah.

Namun, seseorang bisa saja menolak lamaran dari orang lain dengan alasan tertentu yang membuatnya tidak mau. Lalu, bolehkah menolak pinangan dari seseorang dan bagaimana hukumnya?.

Dilansir dari Okezone.com, yang mengutip dari perkataan ustazah Nurul Hidayati pada video yang diunggah akun instagram @fiqihpernikahan, menolak pinangan dari seseorang hukumnya adalah makruh, sekalipun itu ada alasan yang jelas atau tidak.

Makruh dalam artian dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Namun, apabila keadaan darurat dan mengharuskan seseorang menolak pinangan, maka hal tersebut tidak apa-apa.

Hukum menggagalkan tunangan atau khitbah atau lamaran itu dengan alasan yang jelas maupun dengan alasan yang tidak jelas adalah hukumnya makruh. Jadi lebih baik tidak dilakukan,” ucapnya.

Tidak hanya pada saat sekarang banyak para kaum hawa yang menolak lamaran atau menggagalkan khitbah dari orang lain. Sebenarnya kejadian ini sudah pernah terjadi di zaman Rasulullah.

Kisah yang diriwayatkan dalam shahihain. Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Rasulullah berkhutbah di atas mimbar,

Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu“.

Pada saat itu, Ali bin Abi Thalib menolak pinangan dari putri Abu Jahal karena Rasulullah tidak mengizinkan ia menikahi putri Abu Jahal. Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat.

Baca Juga : Kebakaran Rumah Kontrakan, Penghuni Tewas Terpanggang di Sampang

Dalam kasus tersebut, Ali bin Abi Thalib memiliki alasan yang jelas untuk menolak pinangan putri Abu Jahal.

Adapun etika dalam menolak khitbah seperti yang dijelaskan oleh ustazah Nurul Hidayati adalah memberikan alasan yang masuk akal dan tidak dibuat-buat.

Misalnya, Anda merasa ada kekhawatiran yang akan terjadi jika dilanjutkan atau ada hal buruk apabila terus lanjut ke jenjang pernikahan. Kemudian, menyampaikannya dengan baik kepada orang yang bersangkutan dan orang tuanya.

Tidak masalah menolak khitbah dari seseorang. Memikirkan kemungkinan terburuk yang terjadi di masa depan saat berumah tangga adalah suatu hal yang baik.

Sebab berumah tangga tidak hanya sekadar saling mencintai satu sama lain dan menjalaninya mengikuti waktu yang berjalan. Tapi bagaimana menjaga dan mempertahankan hubungan itu selamanya.

Demikian cara menolak lamaran pria secara halus. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.