PortalMadura.Com, Sampang – Tidak ada yang menduga sebelumnya, jika Ibu Murniyati adalah seorang kurir dan penjual sabu.
Kesehariannya, ia dikenal sebagai pedagang kelontong atau meracang.
Murniyati (43), warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Sampang, ditangkap di rumahnya dan ditetapkan menjadi tersangka sabu seberat satu ons.
Ia diringkus polisi bersama saudara iparnya, Holisin (23), warga Dusun Galis, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates.
Kedua tersangka diduga terlibat penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di wilayah hukum pulau Madura.
“Hasil penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di kamar rumah dan dapur tersangka. Beratnya mencapai satu ons,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Rabu (1/1/2020).
Murniyati mengakui jika barang terlarang itu miliknya yang hendak diedarkan. Ia mengaku terpaksa nyambi sebagai kurir dan menjual sabu untuk menambah penghasilan.
“Uangnya saya gunakan untuk makan dan kebutuhan lain sehari-hari,” dalih Murniyati, di hadapan petugas.
Ada sembilan plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu.
Masing-masing memiliki berat 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41 gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0,94 gram, 0,32 gram, dan 2,23 gram.
Berat keseluruhan sabu mencapai 101,84 gram.
Ipar Murniyati, Holisin, mengaku dapat keuntungan dari hasil penjualan barang terlarang itu hingga Rp 70 ribu.
“Satu poket sabu, saya mendapatkan untung sebesar Rp 70 ribu,” katanya.
Kedua tersangka yang saat ini mendekam di hotel prodeo Polres Sampang dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun sampai 20 tahun penjara.(*)
Baca Juga :