PortalMadura.Com, Sumenep – Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyambut baik upaya DPR RI yang mengusulkan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, jika revisi Undang-undang ASN tersebut telah rampung, maka tenaga honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan diangkat tanpa tes menjadi CPNS.
“Kami menyambut baik revisi UU ASN tersebut, semoga prosesnya cepat selesai,” ungkap ketua Forum Honorer Kategori 2 Sumenep, Abd Rahman, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya, Undang-undang ASN yang lama memang mengatur adanya batasan umur yakni bisa dianggat maksimal berumur 35 tahun, sehingga banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat, padahal sudah puluhan tahun mengabdi.
“Untuk UU yang baru ini rupanya batasan umur itu tidak lagi diberlakukan sehingga mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi bisa diangkat menjadi PNS,” ucapnya.
Ia menegaskan, dengan revisi UU ASN tersebut diharapkan ribuan tenaga honorer di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini bisa mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai abdi negara, karena banyak tenaga honorer terutama yang masuk katagori 2 sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
“Harapan kami para tenaga honorer terutama yang sudah masuk katagori dua tidak lagi digantung, segera diangkat, karena di Sumenep juga kedepan membutuhkan PNS dengan jumlah yang relatif banyak,” harapnya.
Jumlah tenaga honorer K2 di Kabupaten ujung timur Pulau Madura saat ini sebanyak 1.760 orang, sedangkan guru honorer K2 sekitar 1.401 orang. (Arifin/Putri)