FPAN, ‘Kudeta’ Ketua Komisi II Ilegal

Avatar
FPAN, 'Kudeta' Ketua Komisi II Ilegal
Dok. Gedung DPRD Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Iskandar menilai ilegal hasil rapat yang menghasilkan perubahan ketua komisi dari Nurus Salam ke AF Hari Ponto.

“Dalam rapat itu saya tidak diundang dan rapatnya terkesan di
rencanakan oleh sekelompok orang,” kata Iskandar, di ruang Fraksi Partai Amanat Nasional (8/4/2015).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), seharusnya semua anggota komisi II sebanyak 11 orang diundang dalam rapat, bukan hanya sekelompok orang demi melancarkan kepentingan kelompok tertentu.

“Rapat itu juga tidak beretika. Saya akan menghadap pimpinan DPRD agar tidak disahkan, karena hasil rapat itu cacat,” tandasnya.(roni/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.