PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Iskandar menilai ilegal hasil rapat yang menghasilkan perubahan ketua komisi dari Nurus Salam ke AF Hari Ponto.
“Dalam rapat itu saya tidak diundang dan rapatnya terkesan di
rencanakan oleh sekelompok orang,” kata Iskandar, di ruang Fraksi Partai Amanat Nasional (8/4/2015).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), seharusnya semua anggota komisi II sebanyak 11 orang diundang dalam rapat, bukan hanya sekelompok orang demi melancarkan kepentingan kelompok tertentu.
“Rapat itu juga tidak beretika. Saya akan menghadap pimpinan DPRD agar tidak disahkan, karena hasil rapat itu cacat,” tandasnya.(roni/har)