G30S/PKI dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Avatar of PortalMadura.com
G30S/PKI dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Net

PortalMadura.Com – Peringatan Gerakan 30 September/PKI atau ditandai dengan pengibaran setiap tahun.

Selain itu, berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober di mana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh.

Dilansir kompas.com, bendera setengah tiang Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.

Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

* Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri

* Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan

* Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan

* Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Sementara, dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan.

Di sebelah kiri, dipasang bendera setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Pada praktiknya, pengibaran bendara setengah tiang di sejumlah wilayah Indonesia biasanya juga dilakukan untuk memperingati peristiwa atau bencana besar, seperti Bom Bali I dan tsunami Aceh.

Adapun cara pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.

Apabila hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan.

Baca Juga: 50 Link Download Twibbon Hari Kesaktian Pancasila

Selain itu, pengibaran juga dilakukan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional tersebut antara lain:

* Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional
* Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional
* Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila
* Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda
* Tanggal 10 November, Hari Pahlawan

Sedangkan yang dimaksud dengan peristiwa lain adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia. Misalnya, kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.

Pengibaran bendera negara pada peristiwa lain tersebut diatur oleh kepala daerah.

Artinya, pemerintah daerah juga berhak mengimbau pengibaran bendera, baik penuh maupun setengah tiang saat ada peristiwa khusus, mulai dari wafatnya tokoh daerah hingga kejadian lainnya.(*)

Tonton Juga: Resto Apoeng Kheta Ditutup Sementara

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.