Gaib Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Gaib Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri Sampang
Demo Gaib

PortalMadura.Com, ‎ – Puluhan aktifis Gerakan Anak Indonesia Bersatu (Gaib) mendesak Kepala (Kajari) Sampang, Madura, Jawa Timur Abdullah menanggalkan jabatannya. Mereka menilai Kajari tidak becus dengan penanganan beberapa kasus yang hingga saat ini masih mandek.

“Sembilan anggota dewan yang tersandung kasus pesangon DPRD Sampang periode 1999-2004, saat ini masih berkeliaran. Selain itu, kasus BSPS TA 2012-2013, yang telah merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah,” teriak Jalil, korlap aksi, Selasa (31/3/2015).

Hal senada juga diteriakkan oleh Ketua Ormas Gaib Habib Yusuf. Dia meminta Kajari Sampang segera mengeksekusi 9 tersangka kasus pesangon DPRD yang sudah berstatus tersangka, karena pada bulan Desember 2013, Kejari Sampang telah menerbitkan gelar tersangka pada 9 orang mantan anggota DPRD itu.

“Lantas apa masalahnya kok sampai saat ini belum di eksekusi juga,” tegas Habib.

Menanggapi hal itu, Kajari Sampang Abdullah dengan tegas membantah mandeknya proses penanganan kasus yang ditangani oleh Kejari Sampang.

“Tidak ada kata mandek pak, kami disini terus bekerja, semua kasus yang masuk, kita proses, seperti kasus Damkar, Disperta, pesangon Dewan serta BSPS. Ini bukan hukum pidana kriminal, tapi hukum pidana korupsi, kami butuh waktu pak,” ujarnya.

Selama ini, terus melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari termasuk sembilan tersangka kasus dana pesangon mantan anggota DPRD 1999-2004.

“Selain tahap penyidikan, kami juga masih menunggu keputusan ingkrah dari MA,” katanya.

Setelah mendapatkan jawaban dari Kajari, puluhan massa Ormas Gaib membubarkan diri dengan tertib. (lora/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.