Gaji Tak Cair, 6 Anggota BPD Laporkan Mantan Kades ke Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Gaji Tak Cair, 6 Anggota BPD Laporkan Mantan Kades ke Polisi
BPD Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang menunjukkan bukti laporan pada polisi (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Enam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan oknum mantan kepala desa (Kades) setempat, inisial D.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas (L-KPK) Sampang yang memberikan pendampingan terhadap 6 anggota BPD Karang Gayam, Suja'e menyampaikan, perangkat desa melaporkan pada polisi lantaran mereka tidak pernah menerima honor atau gaji selama menjabat dan bertugas sejak tahun 2016 sampai 2021.

“Saat ini, Desa Karang Gayam dipimpin seorang Penjabat atau Pj. Namun, mantan kepala desa itu, tetap harus bertanggung jawab terkait gaji perangkat desa yang tidak pernah diberikan,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).

Laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu dilakukan ke , Jumat (4/11/2022). Sebelum membuat laporan, pihaknya mengaku sempat berusaha menyelesaikan dengan secara kekeluargaan. Bahkan, mantan Kades Karang Gayam membuat surat perjanjian dan bertanda tangan untuk membayar seluruh honor itu.

Namun, pihaknya menilai bahwa mantan Kades itu tidak menepati janji. Kemudian, 6 anggota BPD mempersoalkan kembali dan membuat surat perjanjian kedua pada Jumat (24/6/2022).

“Mantan Kades hanya mengumbar janji palsu. Maka, proses hukum sebagai jalan dan langka terakhir bagi anggota BPD yang merasa dirugikan,” katanya.

Suja'e mengakui, tanda tangan surat perjanjian disaksikan langsung bersama Camat Omben. Isi perjanjiannya, mantan Kades Karang Garam akan membayar honor BPD sampai akhir bulan Oktober 2022.

“Setelah kami hitung, ternyata honor anggota BPD yang tidak diberikan oleh mantan Kades selama enam tahun lebih dari Rp 200 juta,” sebutnya.

Sementara, Kanit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Sampang, Ipda Indarta telah melakukan pemanggilan terhadap 2 anggota BPD Karang Gayam untuk pemeriksaan awal.

“Kami akan melakukan pendalaman. Sementara, ada dua anggota BPD yang telah kami panggil dan dimintai keterangan, serta masih mengumpulkan beberapa dokumen penting,” terangnya.

Pada proses penanganan dan memperkuat data pada kasus dugaan Tipikor yang dilakukan mantan Kades Karang Gayam, Indarta memanggil 6 anggota BPD secara bertahap dan anggota lain yang memiliki Surat Keputusan (SK) menjadi perangkat desa.

“Bukan hanya enam orang, dan kami akan memanggil semua anggota BPD. Melihat dari SK yang dilampirkan, ada sembilan orang. Namun, yang merasa dirugikan ada enam anggota BPD,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.