Galian C Tak Ada yang Berizin, Pemkab Pamekasan Lepas Tangan

Avatar of PortalMadura.com
Galian C Tak Ada yang Berizin, Pemkab Pamekasan Lepas Tangan
Ilustrasi (Mongabay.co.id)

PortalMadura.Com, – Aktivitas pertambangan atau di , Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum ada yang mengantongi izin. Bahkan, pengusaha terkesan enggan mengurus izin operasional tersebut.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Sri Puji Astutik berdalih, pihaknya tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin tersebut. Apalagi sejak tanggal 10 Juni 2020 proses perizinan galian C tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, melainkan sudah dialihkan kepada pemerintah pusat.

“Pengurusan izin itu tidak lagi ke pemprov, tetapi sudah ke pemerintah pusat. Kami tidak bisa berbuat banyak, kami hanya bisa lakukan sosialisasi,” kilahnya, Rabu (29/7/2020).

Dia menambahkan, pihaknya sebatas memiliki hak untuk memberikan surat rekomendasi dalam pengurusan izin. Rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan apabila lokasi galian C yang dimaksud berada di lokasi pertambangan. Jika usaha galian tidak ada di lokasi pertambangan, maka surat rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.

Sejauh ini, lanjut dia, ada tiga lokasi galian C yang berikhtiar mengurus izin, meskipun tidak sampai tuntas. Tiga lokasi tersebut, yaitu pertambangan yang ada di Desa Angsanah dan Desa Rangperang Laok Kecamatan Palengaan. Kemudian pertambangan di Kecamatan Pasean.

“Tetapi pengurusan izinnya hanya sampai kepada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak sampai mengurus Izin Usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP produksi,” terangnya.

Baca Juga : Sumenep Siapkan Helikopter pada Pilkada Serentak 2020

Padahal, WIUP tersebut hanya berlaku selama 5 hari apabila tidak dilanjutkan kepada pengurusan IUP. Tentu, apabila pengusaha ingin meneruskan proses perizinannya saat ini harus mengulang dari awal kembali. Sebab, WIUP itu sebatas izin lokasi untuk melakukan usaha tambang sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Apakah lokasinya diperbolehkan melakukan pertambangan atau tidak. Kemudian, IUP eksplorasi merupakan izin melakukan pertambangan, pengerukan sumber daya alam. Sementara IUP produksi merupakan izin memproduksi hasil tambang untuk dikomersialkan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.