PortalMadura.Com, Sumenep – Penjual bunga hidup pinggir jalan umum di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditertibkan oleh Satpol PP setempat, Senin (22/2/2021).
Salah satunya di Jl. KH. Agus Salim, Kecamatan Kota, Sumenep. “Trotoar untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan,” kata Kabid Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso.
Selama ini, kata dia, aktivitas penjual bunga hidup mengganggu pejalan kaki. Sebelum ditertibkan, sudah dilakukan teguran dan pembinaan. Bahkan, pernah menerapkan penindakan penitipan barang di kantor Satpol PP.
“Karena tidak mengindahkan, kami terpaksa melakukan tindakan kembali,” katanya.
Menurutnya, penindakan kembali dilakukan atas dasar keluhan warga dan laporan pedagang Pasar Bangkal. “Kalau ada pedagang di luar pasar, maka pedagang lain akan ikut berjualan di luar pasar,” ujarnya.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP Sumenep ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2002, pada Pasal 5. “Pedagang kaki lima dilarang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan,” pungkasnya.(*)