Gegara Ini, Nelayan Dua Kecamatan di Pamekasan Sering Berkonflik

Avatar of PortalMadura.com
Gegara Ini, Nelayan Dua Kecamatan di Pamekasan Sering Berkonflik
Nelayan (Foto : Marzukiy)

PortalMadura.Com, di Kecamatan Tlanakan Pamekasan dan Kecamatan Camplong Sampang, Madura, Jawa Timur, selalu terjadi lantaran tidak jelasnya zona perbatasan mereka.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kecamatan Tlanakan, Sutan Takdir Ali Syahbana mengungkapkan, nelayan tidak mengerti batas wilayah laut antara dua kecamatan tersebut, meskipun sudah ada peta teritorial.

“Nelayan kan tidak tahun 2 mil itu sampai dimana, sementara sejauh ini tidak ada sosialisasi secara faktual ke bawah,” katanya, Rabu (16/9/2020).

Dia menceritakan, nelayan di Kecamatan Tlanakan terkadang melaut hingga Kecamatan Camplong, demikian juga sebaliknya. Sehingga sering terjadi konflik dan gesekan-gesekan lainnya antara nelayan dua wilayah tersebut lantaran mengklaim telah melaut hingga melampaui batas wilayahnya.

“Maksud perbatasan mil yang diharapkan adalah dari bibir pantai sesuai dengan ketentuan PERMEN KP nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan,” tandasnya.

“Untuk nelayan 10 GT sampai 30 GT adalah dari 2 mil sampai 12 mil. Sedangkan untuk nelayan 10 GT kebawah dari 0 sampai 2 mil. Disini para nelayan sering terjadi konflik antara nelayan Tlanakan dengan nelayan Camplong atas dalih pelanggaran mil,” imbuh Ketua PAC Ansor Kecamatan Tlanakan tersebut.

Dia melanjutkan, sejauh ini nelayan di perairan Madura bahkan Indonesia tidak mempermasalahkan adanya batas wilayah antar nelayan, kecuali nelayan Kecamatan Camplong dan Kecamatan Tlanakan yang pernah terjadi insiden pembakaran kapal milik nelayan di dua wilayah tersebut.

“Nelayan kan biasa melaut sampai Pulau Sepudi, Gili dan Masalembu, mereka fair-fair aja, kecuali nelayan Kecamatan Camplong ini. Nelayan itu kan tidak mengerti, dimana 2 mil atau 12 mil,” lanjut dia.

Dia berharap pihak terkait memberikan rambu batas wilayah antar kedua kecamatan tersebut untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial. Selain itu harus ada sosialisasi agar nelayan dari dua daerah itu bisa memahami batas wilayah yang sebenarnya, tidak hanya mengklaim melampaui batas dan lain sebagainya.

“Jadi ada rambu batas 2 mil dan batas 12 mil, ini untuk meminimalisir terjadinya konflik,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.