PortalMadura.Com, Sampang – Dua warga Dusun Kalak Timur, Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan sumpah pocong, Sabtu (12/9/2020).
Ritual sumpah pocong itu berlangsung di Masjid Jamik Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang. Kasusnya, dugaan ilmu santet.
Kedua warga itu, Ibu Saninten selaku penuduh dan Bapak Armodin sebagai tertuduh memiliki ilmu santet.
Tuduhan itu berawal dari korban, Rosi keponakan Saninten mengalami sakit cacar hingga sempat semaput.
Sudah sering berobat, baik alternatif maupun kepada dokter. Namun, penyakit Rosi tidak kunjung sembuh hingga 2 bulan.
“Saya curiga sama Bapak Armodin yang melakukannya, karena punya ilmu hitam [sihir],” kata Saninten.
Sumpah pocong dilakukan sebagai upaya tebusan terhadap tertuduh guna menuju penyelesaian melalui ritual yang selama ini sering dilakukan di Madura.
“Kami melakukan sumpah pocong untuk mengesahkan ucapan supaya tidak memiliki hutang apapun [ungkapan jani],” tegasnya.
Sementara, Armodin selalu tertuduh mengaku diajak untuk melakukan sumpah pocong dengan tuduhan memiliki ilmu hitam pasca Rosi sakit cacar.
“Saya bersumpah supaya diterima oleh penuduh. Jika saya salah, semua keluarga jadi taruhan [sebagai tumbal],” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Takmir Masjid Madegan, Sampang, H. Moh Hasin menceritakan dampak dari sumpah pocong.
“Empat bulan lalu, ada warga Sampang melakukan sumpah pocong karena tuduhan santet. Namun, penuduh meninggal dunia di rumahnya sekitar dua pekan lalu,” katanya.
“Bahkan, saat saya masih masa pendidikan, warga yang bersalah langsung meninggal setelah melakukan sumpah pocong di Masjid ini,” ceritanya.(*)