PortalMadura.Com, Sampang – Kepolisian resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur mengamankan salah seorang oknum istri camat Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan beriniasial NR warga asal Banyuates Sampang.
Ia diamankan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menggadaikan mobil rental milik AL warga Sokobanah Sampang.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak Polres Sampang mendapat laporan dari pemilik mobil.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental berawal saat tersangka menggunakan jasa sewa mobil selama satu tahun.
Setelah masa sewa rental habis, tersangka menggadaikan mobil rental tersebut pada orang lain.
“Namanya rental kalau habis masa sewanya harus dikembalikan,” katanya.
Kini pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami juga mengaman satu unit mobil Honda Jazz nopol L 1744 NZ warna putih sebagai barang bukti,” tandasnya.(lora/nia)