Gelapkan Raskin, Urip Dituntut 2 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.com
portalmadura.com

(PortalMadura) – Kepala Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, non aktif, Muhammad Urip dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Terdakwa diduga kuat telah menyelewengkan jatah beras miskin (raskin) selama kurun waktu tahun 2010-2012. Jatah raskin di desa itu setiap bulan sebanyak 789 sak atau setara dengan 11,8 ton. Bantuan itu untuk rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang tersebar di 10 dusun yang ada di desa itu.

“Akan tetapi dari jatah 789 sak per bulan itu, si Kades ini hanya menyalurkan maksimal tiap bulan sebanyak 75 sak, sedangkan yang lainnya digelapkan,” kata Kasi Intel Kejari Pamekasan, Firmansyah, Sabtu (1/3/2014).

Menurutnya, tuntutan jaksa terhadap terdakwa telah dibacakan oleh JPU Yulistiono di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdaka dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 600 juta lebih.

“Jika terdakwa tidak bisa menggantinya maka harus diganti dengan perpanjangan kurungan lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau dari pengacara terdakwa. “Itu akan diagendakan pada Kamis 6 Maret 2014,” ungkapnya.

Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Urip ini merupakan satu dari puluhan kepala desa yang dilaporkan masyarakat melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan bantuan beras untuk rakyat miskin.

“Terdakwa ini melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20  Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau penyalahgunaan jabatan” pungkasnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.