Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sampang Sahkan Tiga Raperda Inisiatif

Avatar of PortalMadura.com
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sampang Sahkan Tiga Raperda Inisiatif

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar bersama pemerintah setempat, Rabu (16/3/2022).

Rapat paripurna itu, penyampaian Pandangan Umum (PU) Bupati terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Umum Bupati serta Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hasil Fasilitasi dan Pengesahan Tiga Raperda Inisiatif.

Tiga Raperda inisiatif, meliputi Raperda tentang penyelenggaraan pasar, Raperda tentang kesejahteraan sosial, dan Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Rapat paripurna merupakan kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya yang membahas tentang tiga Raperda Inisiatif,” ujar Ketua , Fadol.

Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menyampaikan, usulan peraturan daerah membuktikan DPRD concern pada kondisi dan perkembangan filosofis dan sosiologis masyarakat lokal serta masyarakat Madura secara holistik.

“Kami sangat mengapresiasi dan patut berbangga hati pada tiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sampang,” ungkapnya.

Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Sampang, lanjut Slamet Junaidi, yakni Raperda tentang fasilitasi pesantren, Raperda tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, merupakan rancangan regulasi yang saling terkait serta dibutuhkan masyarakat Sampang.

Pihaknya, penyusun Raperda Kabupaten Sampang, memperhatikan Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 28 Desember 2021, Nomor : 188/34408/013.2/2021, Perihal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Kabupaten Sampang tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Selain itu, memerhatikan Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 6 Januari 2022, Nomor : 188/602/013.2/2022, Perihal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang perangkat daerah.

“Maka, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tersebut, dapat dilakukan pengesahan dan menjadi sebagai dasar pengajuan Nomor Register Peraturan Daerah untuk segera diundangkan,” pungkansya.

Pada rapat paripurna itu, turut hadir seluruh jajaran dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat Kota Sampang.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.