Geledah Kamar Napi, Petugas Gabungan Temukan Logam Hingga Gunting

Avatar of PortalMadura.com
Geledah-Kamar-Napi,-Petugas-Gabungan-Temukan-Logam-hingga-Gunting
Proses penggeledahan blok Narapidana Rutan kelas II B Sumenep, Selasa (6/4/2021), (Foto: taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Petugas gabungan yang melibatkan Polres, BNNK dan petugas rumah tahanan negara (Rutan) melakukan penggeledahan terhadap kamar narapidana (napi) di Rutan Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (6/4/2021).

Jenis benda terlarang, seperti gunting, logam, korek api, dan uang tunai ditemukan di kamar napi. “Benda-benda itu tidak boleh dimiliki oleh para napi,” terang Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro.

Larangan memiliki atas benda tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jendral (Dirjen) Nomor 12 Tahun 1995. “Itu bentuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Masuknya benda terlarang itu, di luar pantauan petugas Rutan. “Jika ada informasi lain, silakan sampaikan ke kami. Akan kami lakukan penggeledahan lagi,” terangnya.

Pihaknya berharap, warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat agar dapat diterima kembali oleh lingkungan.

Sementara, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial menjelaskan, penggeledahan kamar napi dilakukan pada setiap blok dengan cara bergiliran.

“Jumlah penghuni sel banyak. Agar tidak membludak maka dilakukan bergilir dan penggeledahan juga maksimal,” katanya.

Saat ini, penghuni mencapai 323 pria di 17 blok dan 16 napi wanita di satu blok.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.