PortalMadura.Com, Sumenep – Sat Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penggerebekan rumah warga di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep.
Ada tiga orang yang diamankan, yakni berinisial HS (28), IL (28), keduanya warga Desa Jelbudan, dan SY (37), warga Desa Dasuk Laok. Semuanya masuk wilayah hukum Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Ketiganya diduga sedang asyik pesta sabu di dalam rumah milik NR. “Di rumah NR ini mereka sedang melakukan pesta sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Minggu (7/10/2018).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan di rumah NR sering terjadi aktifitas transaksi sabu. Aparat kepolisian melakukan pengintaian. Ternyata benar adanya.
“Disalah satu kamar ada dua orang dan pintu depan dijaga oleh satu orang. Kemudian ditemukan barang bukti dan hasil introgasi dari ketiga tersangka mengakui sedang menggunakan atau pesta sabu,” terangnya.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu poket sabu berat ± 0,24 gram, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat ± 1,98, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening dan sejumlah alat hisap sabu lainnya.
Selain itu, sepeda motor vixion nopol M 4378 WL warna merah kombinasi putih, milik tersangka HS dan sepeda motor thunder nopol M 5206 WA warna hitam milik tersangka IL.
“Kasus ini, masih dalam pendalaman dan pengembangan penyidik. Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hartono)