GP Ansor Pamekasan Laporkan Akun Facebook Muhammad Izzul ke Polisi

Avatar of PortalMadura.com
GP Ansor Pamekasan Laporkan Akun Facebook Muhammad Izzul ke Polisi
Polres Pamekasan (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaporkan akun Facebook (FB) bernama Muhammad Izzul ke Mapolres setempat, Jumat (2/10/2020) malam.

Akun FB tersebut memposting berita link NU Online Pamekasan yang berisi ajakan Ketua , KH. Taufiq Hasyim agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap isu kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, dalam caption postingannya akun FB tersebut menyebut bahwa KH. Taufiq Hasyim yang sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Sumber Anom, Angsanah Kecamatan Palengaan itu sebagai simpatisan PKI dengan unggahan “Simpatisan PKI sejak dulu”.

Akibat postingannya tersebut, , Badan Otonom (Banom) NU, alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum berang dan melaporkan akun tersebut ke polisi agar yang bersangkutan diproses secara hukum.

“Tentu, kami keberatan atas postingan tersebut. Karena kita semua tahu dalam fakta sejarah bahwa NU, Ansor dan Banser yang telah menumpas PKI demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Ketua GP Ansor Pamekasan, Syafiuddin.

Menurutnya, secara kelembagaan KH. Taufiq Hasyim merupakan sosok panutan dan disegani. Makanya, kader-kader NU merasa sangat keberatan atas tuduhan tersebut. Tuduhan yang tidak berdasar itu merupakan ujaran kebencian.

Tanda bukti lapor nomor : TBL-B/342/X/1.18/2020/RESKRIM/SPKT dengan perkara Hate Speech yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, kami laporkan akun tersebut ke Polres Pamekasan. Kami berharap agar kasus itu segera diproses dan warga harap tenang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami akan tindaklanjuti, apakah bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak. Kami akan segera proses,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.