GP Ansor Pamekasan Laporkan Akun FB Umar Hamdan Karrar ke Polda Jatim

Avatar of PortalMadura.com
GP Ansor Pamekasan Laporkan Akun FB Umar Hamdan Karrar ke Polda Jatim
GP Ansor Pamekasan (Istimewa)

PortalMadura.Com, - Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pamekasan, Madura, melaporkan akun facebook Umar Hamdan Karrar ke Mapolda Jawa Timur dalam dugaan penghinaan kepada ulama sepuh Nahdlatul Ulama, KH. Musthofa Bisri atau Gus Mus, Jum'at (31/5/2019) malam.

Ketua , Syafiuddin mengungkapkan, laporan akun FB tersebut sebagai efek jera kepada siapapun yang merendahkan NU, baik secara kelembagaan atau personal. Karena selama ini NU selalu diam, meskipun dituduh macam-macam.

“Jadi tidak ada lagi penghinaan atau masalah kesalahan menafsirkan apa yang disampaikan oleh pengurus NU, tokoh-tokoh NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, PRNU, sampai PARNU, dan semua Banom-banom NU,” katanya.

Mantan aktivis PMII Pamekasan ini menambahkan, pihaknya akan tetap menyerahkan proses hukum ini kepada kepolisian meskipun Umar Hamdan Karrar telah sowan ke Gus Mus untuk meminta maaf. Karena hal itu adalah urusan pribadi antara Gus Mus dengan terlapor.

“Kami pemuda NU sudah kadung sakit hati ulama kami dihina, kami sudah cukup sabar. Sejak sebelum-sebelumnya kita dicap kafir, antek PKI (Partai Komunis Indonesia, red.) dan tudingan-tudingan miring lainnya. Emang mereka itu lahirnya kapan? Kita, Ansor ini, yang dulu menghajar PKI,” tandasnya.

Syafiuddin datang ke Mapolda tidak sendirian. Pria yang terpilih sebagai anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024 tersebut didampingi oleh Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pamekasan, Ribut Baidi dan perwakilan Banser.

“Laporan ini untuk memberikan efek jera bagi terlapor agar tidak sembarangan membuat cuitan di media sosial, karena dibaca tidak hanya di kalangan lokal, tapi seluruh masyarakat Indonesia,” saut Ribut.

Menurut Ribut, pelaporan akun FB tetsebut hasil koordinasi dengan GP Ansor di empat kabupaten di Madura, kemudian direstui oleh PCNU Pamekasan. Sehingga akun FB yang menghina Mustasyar PBNU tetsebut diproses secara hukum.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.