PortalMadura.Com, Sumenep – Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tidak akan mengubah jadwal pelantikan 226 Kades terpilih, yakni tanggal 30 Desember 2019.
“Sebanyak 226 kepala desa terpilih itu tinggal menunggu pengukuhan atau pelantikan. Karena, sampai saat ini sudah disahkan oleh Bupati, tinggal menunggu pelantikan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Selasa (10/12/2019).
Dari 226 desa peserta pilkades serentak tahun 2019 di Sumenep, terdapat sembilan desa yang disengketakan. Hal itu disebabkan penggugat mencurigai ada kecurangan dalam pelaksanaan pilkades tersebut.
“Jumlah tersebut memungkinkan untuk bertambah hingga pelantikan digelar. Tapi, itu tidak akan menghambat pelaksanaan pelantikan,” paparnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan, pelantikan kades terpilih tersebut tidak bisa ditunda atau digagalkan. Proses di PTUN berlangsung, begitu juga persiapan pelantikan.
Baca Juga : Warga Sidoarjo Ditemukan Tewas di Hotel Wijaya 1 Sumenep
“Yang berpengaruh saat ada amanat hakim di Pengadilan dan itu sifatnya inkrah. Kalau masih ada upaya hukum lain, ya harus menunggu upaya hukum lain, misalnya ada yang banding atau yang kasasi,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 di 226 desa dilaksanakan pada 7 November untuk wilayah daratan dan 14 November untuk wilayah kepulauan. Untuk menyukseskan pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan kepala desa terpilih tersebut, Pemkab Sumenep menyediakan anggaran sebesar Rp 274 juta.