PortalMadura.Com, Bangkalan – Gugatan yang diajukan calon legislatif (Caleg) Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Faizin akhirnya kandas ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dari fakta persidangan, Bawaslu RI tidak menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Bangkalan sebagai terlapor. Data yang disandingkan hanya data milik saksi PKB yang berbeda.
“Hasil sidang Bawaslu RI, gugatan ditolak pada sidang kemarin, (17/6/2019),” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain, Selasa (18/6/2019).
Caleg Nur Faizin, pria kelahiran Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini mengajukan gugatan dugaan pelanggaran terjadi pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Arosbaya dan Burneh, Bangkalan.
Namun, saat rekapitulasi di dua wilayah tersebut tidak ada keberatan atau protes dari saksi PKB. “Juga tidak terbukti adaya perpindahan hasil suara ke parpol lain,” tegasnya.
Nur Fauzin merupakan calon legislatif (Caleg) PKB DPRD Provinsi daerah pemilihan (Dapil) Madura (XIV) dengan Nomor urut 7.
Hasil putusan sidang Bawaslu RI tersebut termaktub dalam surat putusan Nomor 15/Lp/pl/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam surat putusan ini dengan tegas disebutkan, KPU Bangkalan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin membenarkan hal tersebut. Hasil sidang gugatan yang diajukan Nur Faizin ditolak oleh Bawaslu RI.
“Alhamdulillah, laporan ditolak. KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.(*)