PortalMadura.Com, Sampang – Gugatan H Muchlis alias Nur Cholis dalam perkara perdata sengketa tanah yang digunakan sebagai jalan umum oleh Usman alias Asyik warga Kampung Bringin, Desa Apa'an, Kecamatan Pengarengan, Sampang, Madura, Jawa Timur ditolak oleh hakim pengadilan negeri setempat.
“Formalitas gugatan tidak bisa kami terima, karena penggungat mengatakan objek sengketa di Kecamatan Torjun, padahal di Kecamatan Pangarengan. Selain itu kedua belah pihak tidak pernah melibatkan Kades dan Kepala Daerah atau Bupati, karena sesuai ketentuan undang-undang jalan dan peraturan pemerintah tentang jalan adalah bupati,” kata Syihabuddin, ketua majelis hakim pengadilan negeri Sampang, Selasa (12/5/2015).
Syihab menjelaskan, penggugat (H Muchlis alias Nur Cholis) bisa mengajukan gugatan kembali atau bisa mengajukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan penolakan hakim.
“Masalah itu penggugat bisa mengajukan gugatan kembali atau upaya hukum banding,” tegasnya.
Kuasa hukum tergugat Arman Saputra mengatakan, esepsi penggugat jelas tidak masuk akal, karena penggugat memiliki tanah tersebut pada tahun 1997 sedangkan pelebaran jalan dilakukan pada tahun 1993.
“Esepsinya kabur, karena pada tahun 1993 tanah itu diberikan kepada pemerintah mendapat proyek DAU, artinya kalau sudah dapat proyek DAU para pihak yang harus dilibatkan adalah bupati, kepala desa, dan itu tidak dilibatkan,” ujarnya.
Puluhan warga setempat datang menyaksikan jalannya persidangan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, persidangan dijaga ketat oleh sekitar 45 personel gabungan dan Brimob Polda Jatim. (lora/choir)